No. SK: 821/22.2/SK/RSUD-KKM/2022
Layanan Administrasi pendaftaran/Rekam Medis Gawat Darurat
Peserta BPJS biaya di tanggung oleh BPJS
Peserta umum biaya berdasarkan PERDA No 7 TAHUN 2013 Tentang Restribusi Jasa Umum
Rekam Medis Gawat Darurat
Pasien/keluarga Pasien menscan barcode layanan pengaduan yang tersebar di beberapa lokasi di Rumah sakit, atau menghubungi Humas rumah sakit.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store