Layanan Administrasi

No. SK: 821/22.2/SK/RSUD-KKM/2022

  1. kartu identitas berobat
  2. kartu identitas KTP,SIM.
  3. foto copy kartu BPJS

  1. Petugas memanggil Keluarga/Pasien
  2. Petugas meminta Kartu Identitas Berobat (untuk pasien Lama) dan untuk pasien Baru dimohon menunjukkan KTP/kartu lainnya untuk pengisian data identitas pasien di komputer.
  3. Petugas menanyakan status jaminan pasien
  4. Petugas memvalidasi data identitas untuk pasien lama
  5. Petugas melakukan verifikasi kartu sesuai status jaminan
  6. Petugas menyampaikan edukasi tentang alur pelayanan di Instalasi Gawat Darurat
  7. Petugas mempersilahkan keluarga untuk menunggu selesai dilakukan pemeriksaan pasien dan tindaklanjutnya (rawat inap atau rawat jalan).
  8. Bila rawat jalan petugas mencetak SEP IGD untuk pasien JKN.

Layanan Administrasi pendaftaran/Rekam Medis Gawat Darurat

Peserta BPJS biaya di tanggung oleh BPJS

Peserta umum biaya berdasarkan PERDA No 7 TAHUN 2013 Tentang Restribusi Jasa Umum

Rekam Medis Gawat Darurat

Pasien/keluarga Pasien menscan barcode layanan pengaduan yang tersebar di beberapa lokasi di Rumah sakit, atau menghubungi Humas rumah sakit.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

LAYANAN PENGADUAN