Surat keterangan ahli waris

No. SK: 060/15/424.315/2023

  1. 1. Membawa Surat keterangan waris dari desa yang bermaterai 2. Akte kematian 3. Surat nikah yang meninggal 4. Fc Kartu Tanda Penduduk(KTP)/Kartu Susunan Keluarga (KSK) ahli waris 5. Fc KTP 2 (dua) orang saksi

  1. 1. Pemohon mengajukan pelayanan surat keterangan waris dengan menyampaikan berkas sesuai pesyaratan; 2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan; 3. Apabila terdapat kekurangan kelengkapan persyaratan maka berkas akan dikembalikan ke pemohon unuk dilengkapi; 4. Apabila kelengkapan berkas lengkap, Petugas pelayanan akan memberikan nomor register dan menyampaikan nya ke Kasi Pemerintahan & Pelayanan untuk verifikasi dan validasi serta memberikan paraf; 5. Setelah Kasi Pemerintahan memberikan paraf surat rekomendasi untuk dimintakan paraf ke Sekcam; 6. Camat akan memberikan tanda tangan setelah sekcam memberikan paraf; 7. Setelah Surat Keterangan Ahli Waris di tanda tangani Camat Staf membubuhkan stempel; 8. Memberikan berkas Surat Keterangan Ahli Waris kepada pemohon.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

Kantor Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan,

Jl. Raya purwodadi  No. 53   Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan Kode Pos 67163

( (0343) 613345

Website : http://purwodadi.pasuruan.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan ahli waris"