Pengantar Surat dispensasi nikah

No. SK: 060/15/424.315/2023

  1. 1.Membawa formulir N1 s/d N7 dari KUA setempat 2.Surat dispensasi nikah diterbitkan bila pendaftaran nikah kurang dari 10 (sepuluh) jari kerja sebelm pelaksanaan pernikahan

  1. Keterangan : 1.Pemohon mengajukan pelayanan surat dispensasi nikah dengan menyampaikan berkas sesuai pesyaratan; 2.Petugas pelayanan melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan; 3.Apabila terdapat kekurangan kelengkapan persyaratan maka berkas akan dikembalikan ke pemohon unuk dilengkapi; 4.Apabila kelengkapan berkas lengkap, Petugas pelayanan akan menyerahkan ke Kasi Kessos untuk verifikasi dan Validasi; 5.Kasi Kessos memerintahkan staf untuk membuat pengantar surat dispensasi nikah dan memberikan nomor register selanjutnya menyampaikan nya ke Kasi Kessos untuk verifikasi dan memberikan paraf; 6.Setelah Kasi Kessos memberikan paraf surat rekomendasi untuk dimintakan paraf ke Sekcam; 7.Camat akan memberikan tanda tangan setelah sekcam memberikan paraf; 8.Setelah pengantar surat dispensasi nikah di tanda tangani Camat Staf membubuhkan stempel; Memberikan berkas pengantar surat dispensasi nikah kepada pemohon.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar Surat Dispensasi Nikah

Kantor Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan,

Jl. Raya purwodadi  No. 53   Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan Kode Pos 67163

( (0343) 613345

Website : http://purwodadi.pasuruan.go.i


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Surat dispensasi nikah"