Pelayanan Penyusunan RKA-Organisasi Perangkat Daerah

No. SK: 060/472/2022

  1. 1. Surat Edaran tentang Pedoman Penyusunan RKA-OPD
  2. 2. Surat Pengantar
  3. 4. Rincian Anggaran Belanja OPD
  4. 5. Dokumen Pendukung lainnya

  1. 1. Tamu/Pengguna Layanan menuju ke Petugas Informasi atau Tata Usaha
  2. 2. Menyampaikan keperluan, mengisi buku tamu
  3. 3. Menyerahkan Surat Pengantar dan Daftar Rincian Anggaran Ke Bidang Anggaran
  4. 4. Proses Penyusunan RKA-OPD
  5. 5. RKA-OPD guna proses Raperda APBD

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penyusunan RKA-Organisasi Perangkat Daerah

hubungi langsung No. WA : 081349388988

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store