Pelayanan Pengantar Ijin Keramaian

No. SK: 22

  1. Surat Keterangan (Pengajuan Ijin Keramaian);
  2. Foto copy KK;
  3. Foto copy E-KTP.

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Petugas meregistrasi ke dalam buku register
  3. Petugas menyerahkan berkas permohonan kepada Pejabat yang berwenang
  4. Petugas meminta ttd camat & stempel apabila dianggap memenuhi syarat saat survei lokasi
  5. Pemohon mengambil surat rekomendasi ijin keramaian untuk diproses selanjutnya

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar ijin Keramaian

Kantor KecamatanWinongan Jln. Raya Winongan No. 11

Telpon(www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengantar Ijin Keramaian"