Penerbitan Kartu Tanda Pencari Kerja

  1. Membawa poto copy KTP yang masih berlaku sebanyak 1 (satu) lembar
  2. Membawa poto copy Kartu Keluarga sebanyak 1 (satu) lembar
  3. Membawa poto copy ijazah terakhir sebanyak 1 (satu) lembar
  4. Membawa poto copy kartu vaksin 2 sebanyak 1 (satu) lembar
  5. Membawa Pas Photo berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar
  6. Membawa map warna kuning sebanyak 1 (satu) lembar

  1. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas pencari kerja ke petugas pelayanan
  2. Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas pengurusan Kartu pencari kerja (AK-1) jika sesuai maka akan di tindak lanjuti/diproses jika tidak sesuai maka berkas akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi kembali
  3. Petugas mengentri data pemohon ke situs http://karirhub.kemnaker.go.id
  4. Petugas mencetak kartu pencari kerja
  5. Petugas menyerahkan kartu AK-1 yang sudah di tanda tangani dan di stempel ke pemohon untuk di perbanyak

15 menit saat Pemohon memenuhi semua persyaratan 

Tidak dipungut biaya

Kartu AK-1

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara lisan melalui Telepon atau datang langsung, secara tertulis dengan memasukkannya ke Kotak Saran atau mengirimnya lewat email. 

tindak lanjut pananganan aduan, saran dan masukan dalam rangka peningkatan pelayanan publik delakukan dengan cara :

1. Verifikasi adauan 

2. Mediasi

3.Koordinasi dan cek lokasi

4. Sanksi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online