15 menit saat Pemohon memenuhi semua persyaratan
Tidak dipungut biaya
Kartu AK-1
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara lisan melalui Telepon atau datang langsung, secara tertulis dengan memasukkannya ke Kotak Saran atau mengirimnya lewat email.
tindak lanjut pananganan aduan, saran dan masukan dalam rangka peningkatan pelayanan publik delakukan dengan cara :
1. Verifikasi adauan
2. Mediasi
3.Koordinasi dan cek lokasi
4. Sanksi
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store