Izin Pengelolaan Limbah B3 Untuk Kegiatan Penyimpanan Limbah B3

No. SK: 746

  1. Fotocopy NIB
  2. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan
  3. Fotocopy Izin yang telah dimiliki seperti Amdal/UKL-UPL/DPLH/SPPL, Izin Lokasi, SIUP, NPWP, IMB
  4. Surat Kuasa diatas Kertas Bermatrai Rp. 6000,- dan KTP Orang yang diberi Kuasa(jika dikuasakan)
  5. Data Keterangan tentang Lokal (nama tempat/letak,luas,dan titik kordinat)
  6. Data Jenis-jenis Limbah yang dihasilkan
  7. Data jumlah Limbah B3 (untuk perjenis Limbah) yang akan dikelola
  8. Data Karakteristik perjenis Limbah B3 yang akan dikelola
  9. Data Tata Letak Penempatan Limbah di tempat Penyimpanan Sementara
  10. Lay Out Kegiatan
  11. Perlengkapan Sistem Tanggap Darurat
  12. Tata Letak Saluran Drainase
  13. Neraca Limbah B3 (Kumulatif 3 Bulan terakhir)
  14. Longbook Limbah B3 (3 Bulan Terakhir)
  15. MOU dengan pihak Ketiga (yang memiliki izin pengelolaan limbah B3)
  16. Izin Pengelolaan Limbah B3
  17. SOP Penanganan Limbah B3
  18. SOP Tanggap Darurat TPS Limbah B3

  1. Pemohon menyerahkan berkas ke front office;
  2. Front office melakukan pengecekan kelengkapan berkas untuk diteruskan ke tim teknis;
  3. Tim teknis memverifikasi dan mengecek Kembali kelengkapan berkas
  4. Jika berkas memenuhi syarat tim teknis melakukan survei lapangan;
  5. Apabila hasil survei tidak sesuai dan tidak layak tim teknis membuat berita acara dan mengembalikan berkas ke PTSP;
  6. Jika sudah sesuai dan layak, maka tim teknis membuat berita acara kelayakan untuk diterbitkan surat rekomendasi;
  7. Surat rekomendasi beserta berkas dikembalikan ke PTSP untuk diterbitkan Surat Keputusan Izin Pengeloaan Limbah B3 untuk Kegiatan Penyimpanan Limbah B;
  8. Surat Izin yang telah terbit di serahkan ke pemohon

5 hari kerja setelah adanya rekomendasi dari  perangkat daerah berwenang

Tidak dipungut biaya

Izin Pengelolaan Limbah B3 Untuk Kegiatan Penyimpan Limbah B

Nomor Kontak Pengaduan 081370865200 & SP4N LAPOR,


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pengelolaan Limbah B3 Untuk Kegiatan Penyimpanan Limbah B3"