Pelayanan Pengantar Persyaratan PNS/TNI/POLRI

No. SK: 22

  1. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
  2. Foto copy KK
  3. Foto copy KTP
  4. Form Pendaftaran Instansi Terkait
  5. Surat pernyataan belum kawin dari KUA (untuk TNI/Polri)
  6. Persyaratan lain sesuai kebutuhan

  1. Pemohon datang langsung ke Kantor Kecamatan dengan membawa berkas persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon;
  3. Jika Persyaratan sudah sesuai maka petugas memberikan legalisasi Surat Keterangan (Persyaratan Pengajuan Pendaftaran TNI/POLRI), jika berkas persyaratan tidak sesuai maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi ;
  4. Pemohon menerima Surat Keterangan (Persyaratan Pengajuan Pendaftaran TNI/POLRI) yang telah dilegalisasi.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Persyaratan PNS/TNI/POLRI

Kantor KecamatanWinongan Jln. Raya Winongan No. 11

Telpon(www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengantar Persyaratan PNS/TNI/POLRI"