Pelayanan Permintaan Narasumber/Fasilitator dan Pengiriman Narasumber/Fasilitator

  1. Surat permohonan permintaan narasumber/ fasilitator

  1. 1) Instansi pemohon mengirimkan surat Permintaan Narasumber/Fasilitator kepada Kepala Puslatbang PKASN LAN RI
  2. 2) Instansi pemohon menerima surat balasan dari Kepala Puslatbang PKASN LAN RI
  3. 3) Instansi pemohon menghubungi Narasumber/Fasilitator yang ditugaskan sebagaimana tercantum dalam surat jawaban dari Puslatbang PKASN

2 hari setelah surat permohonan disampaikan

Tidak dipungut biaya

Penyediaan Narasumber/Fasilitator

Cara penyampaian pengaduan :

 1. Secara lisan a. Pengaduan dapat disampaikan kepada Sub Koordinator Penyelenggaraan Pelatihan dan Pengembangan melalui telepon dengan nomor tujuan (022) 7790048, 7782041 b. Pengaduan dapat disampaikan langsung ke kepada Sub Koordinator Penyelenggaraan Pelatihan dan Pengembangan (Bidang Pelatihan dan Pengembangan Puslatbang PKASN LAN)

 2. Secara tertulis a. Melalui surat resmi yang berisi pengaduan ditujukan kepada Sub Koordinator Penyelenggaraan Pelatihan dan Pengembangan Bidang Pelatihan dan Pengembangan Puslatbang PKASN LAN dengan alamat Jl. Kiara Payung KM 4,7 Bumi Perkemahan Pramuka Jatinangor, Sumedang. b. Melalui menu buku tamu yang tersedia pada website dengan alamat http://diklat.bandung.lan.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permintaan Narasumber/Fasilitator dan Pengiriman Narasumber/Fasilitator"