Pengantar ijin keramaian

No. SK: 060/15/424.315/2023

  1. 1.Fc KTP Penanggung Jawab Kegiatan 2.Surat pengantar dari RT dan RW 3.Surat persetujuan warga/tetangga Surat pengantar dari desa

  1. 1.Pemohon mengajukan pelayanan Pengantar ijin keramaian dengan menyampaikan berkas sesuai pesyaratan; 2.Petugas pelayanan melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan; 3.Apabila terdapat kekurangan kelengkapan persyaratan maka berkas akan dikembalikan ke pemohon unuk dilengkapi; 4.Apabila kelengkapan berkas lengkap, Petugas pelayanan akan menyerahkan ke Kasi Trantib untuk verifikasi; 5.Kasi Trantib melakukan verifikasi dan mencatat tanggal kegiatan dan memberikan nomor register dan memberikan paraf; 6.Setelah Kasi Trantib memberikan paraf surat rekomendasi untuk dimintakan paraf ke Sekcam; 7.Camat akan memberikan tanda tangan setelah sekcam memberikan paraf; 8.Setelah Pengantar ijin keramaian di tanda tangani Camat Staf membubuhkan stempel; Memberikan berkas Pengantar ijin keramaian di berikan kepada pemohon.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar Ijin Keramaian

Kantor Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan,

Jl. Raya purwodadi  No. 53   Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan Kode Pos 67163

( (0343) 613345

Website : http://purwodadi.pasuruan.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar ijin keramaian "