Pelayanan Surat Keterangan Ahli Waris

No. SK: 22

  1. Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan
  2. Surat Pernyataan Ahli Waris yang bermaterai 10.000 yang dibuat oleh Pemohon yang telah ditanda tangani oleh 2 orang saksi dan Lurah
  3. Fotocopy Akta Kematian legalisir dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  4. Fotocopy Kartu Keluarga Ahli Waris yang telah dilegalisir dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  5. Fotocopy KTP Ahli Waris yang telah dilegalisir dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  6. Fotocopy Akte Kelahiran Ahli Waris yang telahdilegalisir dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  7. Fotocopy surat nikah Pewaris dan Ahli Waris/Almarhum/ Almarhumah (apabila diperuntukan).

  1. Pemohon mengajukan Surat keterangan waris dengan menyampaikan berkas persyaratan
  2. Petugas menerima dan memverifikasi kelengkapan berkas persyaratan
  3. Petugas menyampaikan berkas ke Sekretaris Camat
  4. Sekretaris Camat melakukan verifikasi data dan bila perlu dengan menghadirkan semua ahli waris dan menggali keterangan dari ahli waris
  5. Petugas meregister dan menyetempel surat keterangan waris tersebut serta menyampaikan kepada pemohon
  6. Pemohon mengambil surat pernyataan waris

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

Kantor KecamatanWinongan Jln. Raya Winongan No. 11

Telpon(www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Ahli Waris"