Perbaikan Data Pegawai

  1. 1.   Surat Pengantar Usulan Perbaikan Data Dari Perangkat Daerah
  2. 2.   Scan Dokumen Asli SK CPNS
  3. 3.   Scan Dokumen Asli SK PNS
  4. 4.   Scan Fotocopy berlegalisir/Dokumen Asli Ijazah saat pengangkatan CPNS
  5. 5. Scan Dokumen Asli SK Kenaikan Pangkat terakhir.

  1. 1.  Berkas usulan perbaikan data dikirim oleh OPD dalam bentuk softcopy/scan dokumen asli dengan format pdf ke BKPSDM.
  2. 2.  Pengolah Database meneliti kelengkapan persyaratan, kemudian membuat draft surat pengantar perbaikan data ke BKN Pusat.
  3. 3.  Subko memeriksa dan memberikan paraf draft surat pengantar dan berkas usulan perbaikan data pegawai jika sudah sesuai.
  4. 4.  Kabid memeriksa dan memberikan paraf draft surat pengantar dan berkas usulan perbaikan data pegawai jika sudah sesuai.
  5. 5.  Kaban memeriksa dan menandatangani draft surat pengantar dan berkas usulan perbaikan data jika sudah sesuai.
  6. 6. Berkas usul yang disertai surat pengantar dikirim ke BKN Pusat.

untuk usulan internal Kabupaten Pasuruan

Tidak dipungut biaya

Usulan Perbaikan Data Pegawai ke BKN

Jl. Hayam Wuruk  No. 14  ( (0343) 429075


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store