USULAN PENSIUN BUP, APS dan JANDA/DUDA

  1. 1.     Surat Permohonan Pensiun
  2. 2.     Data Perorangan Calon Pensiun (DPCP)
  3. 3.     Daftar Susunan Keluarga
  4. 4.     Foto Copy Karpeg
  5. 5.     Foto Copy Capeg/PNS
  6. 6.     Foto Copy Kenaikan Pangkat terakhir
  7. 7.     Foto Copy Kenaikan Gaji Berkala terakhir
  8. 8.     Foto Copy Kartu Peserta Taspen
  9. 9.     Foto Copy Karis/Karsu
  10. 10. Foto Copy Surat Nikah dilegalisir
  11. 11. Foto Copy Kartu Keluarga dilegalisir
  12. 12. Foto Copy Surat Keterangan Anak (akte kelahiran) jika usia lewat 21 tahun s/d 25 tahun disertai surat keterangan kuliah.
  13. 13. Foto Copy KTP Suami dan Istri dilegalisir
  14. 14. Foto Copy SKP PNS
  15. 15. Surat pernyataan tidak pernah kena hukuman disiplin baik ringan,sedang maupun berat.
  16. 16. Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  17. 17. Surat keterangan perincian gaji.
  18. 18. Pas foto ukuran 3x4 cm sebanyak 6 (enam) lembar

  1. 1.    Berkas usulan pensiun dikirim ke BKPSDM setelah diSCAN dimasukan ke flashdisk dalam bentuk PDF, menerima usulan pensiun dari seluruh OPD,meneliti kelengkapan persyaratan, menginput data ke SAPK, membuat konsep surat pengantar ke BKN Regional II.
  2. 2.    Sub Koordinator Memeriksa konsep surat pengantar dan berkas usulan pensiun
  3. 3.    Kabid Memeriksa konsep surat pengantar dan berkas usulan pensiun jika setuju ke proses selanjutnya, jika tidak dikembalikan untuk diperbaiki
  4. 4.    Kaban Memeriksa konsep surat pengantar dan berkas usulan pensiun jika setuju ke proses selanjutnya, jika tidak dikembalikan untuk diperbaiki
  5. 5.    Kaban memparaf NPKND untuk diteruskan ke ke Sekda/Bupati
  6. 6. Mendistribusikan SK Pensiun BUP/Janda Duda/Dini .

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK. Pensiun

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store