Permintaan Data dan Informasi Kepegawaian

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan permintaan data/informasi kepegawaian dengan dilengkapi surat pengantar Instansi;
  2. 2. Mencantumkan maksud dan tujuan permohonan data/informasi secara jelas serta mencantumkan kontak narahubung yang dapat dihubungi;
  3. 3. Melampirkan format permintaan data/informasi.

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan permintaan data/informasi kepegawaian dilengkapi dengan surat pengantar beserta format data/informasi ke BKPSDM;
  2. 2. Pemohon mencantumkan maksud dan tujuan permohonan permintaan data/informasi secara jelas dan mencantumkan kontak narahubung yang dapat dihubungi;
  3. 3. Pimpinan mengkaji permohonan permintaan data/informasi kepegawaian sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku;
  4. 4. Pelaksana melakukan pengolahan data/informasi sesuai dengan format yang diminta;
  5. 5. Pelaksana menyampaikan hasil pengolahan data/informasi ke pemohon setelah mendapat persetujuan dari pimpinan;
  6. 6. Pemohon menerima data/informasi yang diperlukan.

3 (Tiga) hari kerja untuk usulan internal Kabupaten Pasuruan

Tidak dipungut biaya

Penyampaian Data/Informasi Kepegawaian

BKPSDM Kabupaten Pasuruan

Komplek Perkantoran Pemkab Pasuruan Jl. Raya Raci KM 9 (Gedung BerAKHLAK Lt. 2)

Email: bkpsdm@pasuruankab.go.id

Telp/Fax: 0343429065
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store