SOSIALISASI

  1. 1. Unit Penyelenggara Pelayanan menyiapkan nota dinas yang berisi :
  2. a. Materi sosialisasi yang dibutuhkan secara jelas disertai kerangka acuan kegiatan;
  3. b. Mencantumkan maksud dan tujuan pelaksanaan sosialisasi;
  4. c. Waktu dan tempat pelaksanaan sosialisasi;
  5. d. Menyiapkan narasumber kegiatan sosialisasi.
  6. 2. Unit Penyelenggara Pelayanan menyiapkan sarana dan prasarana dalam pelaksanaan sosialisasi.

  1. 1. Pengguna layanan mengirimkan surat permohonan fasilitasi sosialisasi kepada Unit Penyelenggara Pelayanan;
  2. 2. Unit Penyelenggara Pelayanan melakukan verifikasi dan analisis persetujuan surat permohonan fasilitasi sosialisasi dari pengguna layanan;
  3. 3. Jika disetujui, Unit Penyelenggara Pelayanan menyiapkan jadwal dan materi terkait pelaksanaan sosialisasi;
  4. 4. Unit Penyelenggara Pelayanan menyampaikan sosialisasi kepada pengguna layanan;
  5. 5. Sosialisasi diterima oleh pengguna.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kegiatan Sosialisasi Peraturan Kepegawaian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store