Surat pengantar skck

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga dan ktp
  3. foto copy ijazah
  4. foto copy akta kelahiran
  5. pas foto ukuran 4x6 = 4 lembar

  1. pemohon melengkapi persyaratan
  2. pemohon memasukan berkas permohonan yang sudah lengkap ke petugas loket
  3. berkas diverifikasi oleh petugas loket/penerima
  4. berkas yang sudah dinyatakan lengkap dibuatkan pengantar,diagenda,dan ditandatangani pejabat desa
  5. penyerahan berkas surat pengantar kepada pemohon untuk diproses lebih lanjut dikantor kecamatan

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar SKCK

desabulupayung78@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat pengantar skck"