Pelayanan Pengantar SKCK

No. SK: 22

  1. Surat Pengantar SKCK dari Desa
  2. Foto copy KTP
  3. Foto copy KK
  4. Foto copy Akta Kelahiran
  5. Pas Foto 4 x 6 (4 Lembar)

  1. Pemohon menyerahkan Surat Pengantar SKCK dari Desa
  2. Petugas memeriksa kelengkapan dokumen
  3. Petugas meminta ttd kepada pejabat yang berwenang
  4. Petugas meregister dan memberikan setempel serta menyampaikan rekomendasi kepada pemohon
  5. Pemohon mengambil rekomendasi SKCK

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pengantar SKCK

Kantor KecamatanWinongan Jln. Raya Winongan No. 11

Telpon(www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengantar SKCK"