Pelayanan Rekomendasi Paspor PMI

  1. fotocopy KTP (1 Lembar)
  2. Fotocopy Ijazah (1 Lembar)
  3. Fotocopy KK (1 Lembar)
  4. Pas Photo Warna 3x4 (2 Lembar)
  5. Surat Izin Orang Tua/Wali/Suami/Istri (bertanda tangan Kades bermaterai)
  6. Surat Perjanjian Penempatan
  7. Surat Pengantar dari PJTKI
  8. Akte Cerai dari Pengadilan (bila berstatus Cerai)
  9. Nomor Telp / WA
  10. AK-1 / Kartu Kuning

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan Rekomendasi Paspor Calon PMI, selanjutnya mencatat dalam buku register
  2. 2. Petugas pelayanan menerima berkas permohonan, selanjutnya diajukan kepada Kepala Dinas melalui Sekretariat
  3. 3. Kepala Dinas memerintahkan Kabid untuk menindaklanjuti
  4. 4. Kabid memerintahkan Kasie PPTK memverifikasi kelengkapan berkas persyaratan
  5. 5. Kasie PPTK memverfikasi berkas persayaratan dan data PRCTKI (Petugas Rekrut Calon PMI) / Petugas Lapangan
  6. 6. JFU memproses penerbitan Rekomendasi Paspor Calon PMI pada aplikasi SISKOTKLN
  7. 7. Kepala Dinas menandatangani Rekomendasi Paspor Calon PMI
  8. 8. JFU Memberi nomor dan cap pada Rekomendasi Paspor Calon PMI, serta menyimpan arsip dalam file khusus selanjutnya menyerahkan kepada petugas pelayanan
  9. 9. Petugas pelayanan Menyerahkan Rekomendasi Paspor Calon PMI serta dokumen lainnya kepada pemohon

Bila Persyaratan Lengkap, rekomendasi dapat diselesaikan dalam waktu 1 hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Passport PMI

Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Ogan Ilir

@distransnakerkaboi    

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Paspor PMI"