Pelayanan Penyusunan KUA dan PPAS

No. SK: 060/472/2022

  1. 1. RKPD
  2. 2. RKA OPD
  3. 3. Dokumen Pendukung lainnya

  1. 1. Tamu/Pengguna Layanan menuju ke Petugas Informasi atau Tata Usaha
  2. 2. Menyampaikan keperluan, mengisi buku tamu
  3. 3. Data RKPD dari Bappeda
  4. 4. Melakukan Penyusunan Rancangan KUA PPAS
  5. 5. Pembahasan dengan TAPD dan OPD
  6. 6. Perbaikan Rancangan KUA PPAS
  7. 7. Pembahasan Rancangan KUA PPAS bersama DPRD
  8. 8. Pengesahan Rancangan KUA PPAS.

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penyusunan KUA dan PPAS


hubungi langsung No. WA : 081349388988
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store