Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum sampai dengan 5 Ha

No. SK: 060/86/424.075/2022

  1. 1. Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT)
  2. 2. Dokumen Lingkungan Hidup

  1. 1. Pemohon mengajukan verifikasi DPPT ke Bupati
  2. 2. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman menerima tugas melaksanakan dari Bupati
  3. 3. Kepala Dinas DPKP menugaskan Kepala Bidang Pertanahan untuk membentuk Tim Verifikasi
  4. 4. Tim Verifikasi melakukan verifikasi DPPT
  5. 5. Jika Verifikasi diterima dilaporkan kepada Bupati dan pemohon, dan ditindaklanjuti dengan pemebentukan Tim Persiapan
  6. 6. Jika ditolak DPPT dikembalikan ke pemohon
  7. 7. Pemebntukan Tim persiapan dan Tim secretariat
  8. 8. Tim Persiapan melaksanakan sosialisasi rencana pengadaan tanah
  9. 9. Tim Persiapan melakukan pendataan awal
  10. 10. Tim Persiapan melakukan konsultasi Publik
  11. 11. Jika konsultasi Publik diterima maka berita acara disampaikan ke pemohon dan dilaporkan ke Bupati,dan pemohon menindaklanjuti dengan mengajukan Permohonan penetapan lokasi
  12. 12. Jika Konsultasi Publik tidak diterima maka akan melakukan konsultasi publik ulang, jika masih diterima membentuk Tim Kajian Keberatan
  13. 13. Pemohon mengajukan permohonan Penlok
  14. 14. Mengeluarkan SK Penetapan Lokasi
  15. 15. Melakukan Pengumuman Penetapan Lokasi

12 Bulan

Tidak dipungut biaya

SK Penetapan Lokasi

-     Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pasuruan

Telp 0343-748368

-    E-Mail : dpkpkabpas@gmail.com

-     Website : dpkp.pasuruankab.go.id

-    Lapor SP4N

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum sampai dengan 5 Ha"