· Pemohon datang loket pelayanan dengan membawa persyaratan; · Petugas memeriksa berkas permohonan Verifikasi berkas; · Petugas /Oprator melaksanakan Pencetakan dan Penerbitan Surat Pindah; · Pengesahan dan tandatangan oleh Kepala Dinas; · Petugas memberikan Keterangan Surat Pindah kepada Pemohon. |
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pindah
Telpon/Fa SP4N No WA Website
|
: : : : : : : |
(0721) 264-009 lapor.go.id atau sms ke 1708 disdukcapil.bl@gmail 081271800740, 082180852544 Pemerintah Disdukcapil Balam disdukcapil.bandarlampung disdukcapil.bandarlampungkota.go.id
|
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store