Permohonan SKP-WNA antar Kota/ Kabupaten/ Provinsi (penduduk sudah berada di Kota tujuan)

  1. Formulir Permohonan F-1.02
  2. Formulir Permohonan F-1.06 ( Jika ada perubahan )
  3. Formulir Permohonan F-1.03
  4. Surat Pernyataan Sponsor
  5. Kartu Keluarga
  6. Fotocopy ITAS / ITAP baru

  1. Pemohon menyerahkan Formulir F1.03, F1.02, F1.06 (Jika ada perubahan), Fc Pasport, Fc ITAP/ITAS baru, Kartu Keluarga, surat keterangan Domisili dan persyaratan lainnya kepada petugas loket;
  2. Petugas Loket melakukan verifikasi awal berkas permohonan sesuai dengan database kependudukan dan menyerahkan berkas permohonan ke petugas pindah datang;
  3. Petugas pindah datang membuat kelengkapan untuk pengajuan permohonan kedatangan secara online dan menyerahkan berkas permohonan ke JF;
  4. JF melakukan verifikasi dan membubuhkan paraf pada berkas permohonan dan meneruskan permohonan ke Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk;
  5. Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk melakukan verifikasi dan menandatangani berkas permohonan: a. Jika data sesuai dengan data base, proses dilanjutkan; b. Jika data tidak sesuai dengan data base, berkas diberikan ke petugas operator untuk dikonfirmasi;
  6. Petugas pindah datang mengirim permohonan melalui Aplikasi e office;
  7. Setelah ada balasan dari Kab / Kota asal, petugas menyerahkan berkas permohonan ke petugas operator;
  8. Petugas operator menginput/ mengubah / menyesuaikan biodata penduduk;
  9. Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk melakukan validasi pengajuan Kartu Keluarga (KK) Baru;
  10. Kepala Dinas menandatangani Kartu Keluarga secara elektronik (TTE);
  11. Petugas operator mencetak Kartu Keluarga Baru dan menyerahkan ke petugas pengambilan;
  12. Petugas pengambilan menyerahkan Kartu Keluarga kepada pemohon.

Jika persyaratan sudah lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

SKP-WNA

1.      Penerimaan Pengaduan Tatap Muka Langsung;

2.      Telepon  (0341) 512177;

3.      Kotak Saran/ Form Pengaduan;

4.       W-A : 08113785600;

        Pindah/ Datang: 08113035090.

5.      E-mail; dispendukcapil@batukota.go.id;

6.      lapor.go.id;

7.      Surat d/a ; Kantor Dinas Kepedudukan dan Pencatatan Sipil  Jl. Panglima Sudirman no:507 Gdg. C Lt.I Balaikota Among Tani.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan SKP-WNA antar Kota/ Kabupaten/ Provinsi (penduduk sudah berada di Kota tujuan)"