Pelayanan Fasilitasi Penggunaan Aplikasi SIPP (Sistem Informasi Pelayanan Publik)

  1. Standar Pelayanan
  2. Surat permintaan pembuatan ID dan password log in aplikasi SIPPN kepada Bagian Organisasi Setda Kabupaten Indragiri Hulu

  1. Bagian Organisasi selaku admin lokasl membuat dan memberikan ID dan password kepada perangkat daerah
  2. Perangkat Daerah dapat mengakses www.sippn.menpan.go.id dan mengupload bahan sesuai dengan kolom yang tertera pada aplikasi. Jika sudah selesai, PD dapat klik tombol publish
  3. Bagian Organisasi selaku admin daerah dapat melihat dan memberikan saran, masukan ataupun koreksi terhadap inputan PD tersebut.

1 (satu) Bulan

Tidak dipungut biaya

1. Saran, Masukan, Pertimbangan dan Rekomendasi terhadap Inputan Perangkat Daerah 2. Informasi terkait aplikasi SIPPN

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yangditujukan kepada Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Jl. Lintas Timur Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat Email : organisasi.setdainhu@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Fasilitasi Penggunaan Aplikasi SIPP (Sistem Informasi Pelayanan Publik)"