Pelayanan Pengantar Dispensasi Nikah

No. SK: 22

  1. Surat Pengantar dari KUA dilampiri Identitas Kedua Pengantin, Wali, 2 (dua) Orang Saksi

  1. Pemohon menyerahkan Surat Dispensi Nikah dari Desa
  2. Petugas memeriksa kelengkapan dokumen sesuai dengan yang disyaratkan oleh KUA
  3. Kasi kesra melakukan verifikasi berkas dan menyusun naskah dinas surat dispensasi nikah serta memparaf pada surat dispensasi nikah
  4. Petugas meregister dan menyetempel surat dispensasi nikah serta menyampaikan kepada pemohon
  5. Pemohon mengambil surat dispensasi nikah tersebut untuk diproses selanjutnya

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Dispensasi Nikah

Kantor KecamatanWinongan Jln. Raya Winongan No. 11

Telpon(www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengantar Dispensasi Nikah"