Pelayanan Pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) di bawah Rp. 500.000

No. SK: 060/15/424.315/2023

  1. Membawa SPPT PBB

  1. Keterangan : a.Pemohon menunjukkan SPPT PBB; b. Staf pada Unit Penyelenggara Pelayanan mengecek jumlah PBB yang harus dibayar; c. Pemohon membayar besaran PBB sesuai SPPT; d.Menerima pembayaran dan mencetak STTS (surat tanda terima) serta melaporkan ke Kasi Pemerintahan & Pelayanan; e.Kasi Pemerintahan & Pelayanan memeriksa dan meberi paraf pada lembar STTS f.Staf mengambil STTS di Kasi Pemerintahan & Pelayanan dan membubuhkan stempel kecamatan; Pemohon menerima STTS

15 Menit

Tidak dipungut biaya

STTS pembayaran PBB

Kantor Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan,

Jl. Raya purwodadi  No. 53   Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan Kode Pos 67163

( (0343) 613345

Website : http://purwodadi.pasuruan.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) di bawah Rp. 500.000"