Pelayanan Pelatihan Dasar CPNS

  1. 1. Surat Keputusan tentang pengangkatan sebagai CPNS
  2. 2. Surat Pernyataan melakukan tugas dari Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah asal peserta
  3. 3. Surat Keterangan sehat dari dokter pemerintah
  4. 4. Surat Penugasan dari Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah asal peserta
  5. 5. Surat Pernyataan Kesediaan mematuhi ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraam Pelatihan Dasar CPNS

  1. 1. Instansi pengirim mengirimkan surat usulan pencalonan peserta Pelatihan Dasar CPNS kepada Kepala Puslatbang PKASN LAN
  2. 2. Instansi melakukan pembayaran biaya Pelatihan Dasar CPNS ke rekening Bendahara Penerima LAN
  3. 3. Instansi Pengirim dan Calon peserta Pelatihan Dasar CPNS menerima surat pemanggilan dan lampiran persyaratan mengikuti Pelatihan
  4. 4. Mekanisme Pelatihan dibedakan ke dalam 3 (tiga) bagian yaitu: a. Pelatihan Mandiri • Peserta melakukan registrasi melalui aplikasi MOOC LAN yang beralamat di http://swajar-asnpintar.lan.go.id/ • Peserta melakukan pembelajaran secara mandiri, menyelesaikan penilaian evaluasi sikap perilaku, dan evaluasi akademik pada aplikasi MOOC b. Distance Learning • Peserta melakukan pembelajaran melalui aplikasi https://kolabjar-asnpintar.lan.go.id/ dan aplikasi Zoom c. Pembelajaran Klasikal • Peserta datang ke kampus Puslatbang PKASN • Peserta menempati asrama/wisma yang sudah disediakan dan mematuhi peraturan residensial yang berlaku • Peserta Pelatihan Dasar CPNS melakukan registrasi pendaftaran ulang dan menyerahkan persyaratan kepada panitia penyelenggaran di Puslatbang PKASN LAN • Peserta menginstal aplikasi Sistem Informasi Pelatihan (SILAT) untuk dapat mengikuti proses pembelajaran • Peserta mengikuti upacara pembukaan Pelatihan Dasar CPNS Peserta mengikuti pembelajaran sesuai Hari Pelatihan • Peserta mengikuti seluruh rangkaian pembelajaran materi klasikal di kelas yang telah disediakan • Peserta mengikuti evaluasi pembelajaran Pelatihan Dasar CPNS pada media yang telah disediakan • Peserta mengikuti penutupan Pelatihan Dasar CPNS
  5. 5. Apabila lulus peserta memperoleh STTP elektronik Pelatihan Dasar CPNS yang dapat diunduh pada aplikasi https://smartbangkom.lan.go.id/
  6. 6. Peserta memperoleh surat pengantar pengembalian untuk instansi asal peserta dari Puslatbang PKASN LAN

Jangka waktu pelatihan disesuaikan dengan proses pembelajarannya, dengan ketentuan:

 1. Jika dilakukan secara Pelatihan Klasikal penuh dilakukan selama 511 JP atau 51 hari kerja

 2. Jika dilakukan secara blended learning dilakukan selama 647 JP atau 74 hari kerja dengan rincian a. MOOC dilakukan selama 48 JP atau 16 hari kerja b. Distance learning dilakukan selama 217 JP atau 22 hari kerja c. Klasikal dilakukan selama 62 JP atau 6 hari kerja

1. Jika pelatihan dilakukan secara klasikal, maka biayanya Rp. 9.296.000,- (sembilan juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah)

 2. Jika pelatihan dilakukan secara blended learning atau full daring maka biayanya sebesar Rp.5.260.000

Pelaksanaan Pelatihan Dasar CPNS

Cara penyampaian pengaduan:

 1. Secara lisan a. Pengaduan dapat disampaikan melalui telepon dengan nomor tujuan (022) 7790048, 7782041 b. Pengaduan dapat disampaikan langsung ke Kelompok Fungsi Pelatihan dan Pengembangan Puslatbang PKASN LAN c. Pengaduan dapat juga disampaikan kepada Koordinator Kegiatan

 2. Secara tertulis a. Melalui surat resmi yang berisi pengaduan ditujukan ke Kelompok Fungsi Pelatihan dan Pengembangan Puslatbang PKASN LAN dengan alamat Jl. Kiara Payung KM 4,7 Bumi Perkemahan Pramuka Jatinangor, Sumedang No. Faks (022) 7790055; b. Melalui menu buku tamu yang tersedia pada website dengan alamat http://diklat.bandung.lan.go.id/ c. Melalui aplikasi silat pada fitur evaluasi penyelenggaraan dan evaluasi widyaiswara d. Melalui link google form dengan alamat: https://bit.ly/FormPengaduanPesertaPelatihan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pelatihan Dasar CPNS"