Kenaikan Jabatan Fungsional

No. SK: KP.01/280/418.50/I/2024

  1. Fotocopi SK pangkat terakhir;
  2. Fotocopi SK jabatan terakhir;
  3. Fotocopi penilaian angka kredit (PAK) lama;
  4. Asli penilaian angka kredit (PAK) baru.
  5. FC Sertifikat Uji Kompetensi
  6. Formasi Jabatan Fungsional

  1. Berkas lengkap disampaikan melalui front office/penerimaan berkas - diperiksa, verifikasi oleh pengelola, proses administrasi, penyerahan SK jabatan kepada pejabaupengelola kepegawaian.

Keterangan:

1.    Menerima Surat Permohonan / Pengantar dari OPD

2.    Petugas BKD memverifikasi persyaratan dan kelengkapan berkasusul kenaikan Jabatan Fungsional

3.    Menaikkan nota dinas persetujuan Bupati Kediri

4.    Petugas BKD memproses SK Jabatan Fungsional

5.    Penyerahan SK Jabatan Fungsional pada Pejabat Kepegawaian SKPD.

 

Proses Administrasi surat masuk/keluar tersebut dapat melalui Aplikasi Srikandi atau datang langsung ke ruang pelayanan BKD.

Tidak dipungut biaya

SK kenaikan iabatan fungsional

1. Layanan online: www.elapor.go.id/pengaduan

2. Layanan email: bkd@kedirikab.go.id

3. Layanan langsung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store