Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)

No. SK: 746

  1. Surat Permohonan rekomendasi UKL-UPL diajukan secara tertulis oleh penanggung jawab Usaha dan/atau kegiatan selaku Pemrakarsa;
  2. Penyusunan UKL-UPL dilakukan melalui pengisian formulir UKL-UPL dengan format yang telah ditentukan dan paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut: a. Identitas pemrakarsa; b. Rencana Usaha ; c. Dampak lingkungan yang akan terjadi; a. Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
  3. Pengisian formulir UKL-UPL di tandatangani oleh pemohon dan di stempel basah;
  4. Melampirkan fotocopy akta pendirian bagi usaha berbentuk badan usaha ;
  5. Melampirkan fotocopy kartu tanda penduduk untuk pengusaha perseorangan;
  6. Pas photo ukuran 3x4=3 Lembar;
  7. Melampirkan Fotocopy izin lingkungan yang telah dimiliki seperti Izin Lokasi, SIUP, TDP, NPWP, IMB
  8. Surat Kuasa diatas kertas bermaterai Rp. 6000,- dan KTP orang yang diberi (jika dikuasakan);
  9. Izin penggunaan pemanfaatan tanah.

  1. Pemohon menyerahkan berkas ke front office;
  2. Front office melakukan pengecekan kelengkapan berkas untuk diteruskan ke tim teknis;
  3. Tim teknis memverifikasi dan mengecek Kembali kelengkapan berkas;
  4. Jika berkas memenuhi syarat tim teknis melakukan survei lapangan;
  5. Apabila hasil survei tidak sesuai dan tidak layak tim teknis membuat berita acara/surat dan mengembalikan berkas ke PTSP;
  6. Jika sudah sesuai dan layak, maka tim teknis membuat berita acara kelayakan untuk diterbitkan surat rekomendasi;
  7. Surat rekomendasi beserta berkas dikembalikan ke PTSP untuk diterbitkan Surat Keputusan Izin Lingkungan;
  8. Surat Izin yang telah terbit di serahkan ke pemohon

5 hari kerja setelah adanya rekomendasi dari  perangkat daerah berwenang

Tidak dipungut biaya

Izin Lingkungan UKL-UPL

Nomor Kontak Pengaduan 081370865200 & SP4N LAPOR,


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)"