Konsultasi

No. SK: 060/15/424.315/2023

  1. Dokumen/berkas pendukung terkait permasalahan yang akan dikonsultasikan

  1. b.Pengguna layanan datang langsung ke Unit Penyelenggara Pelayanan (UPP) dengan membawa dokumen/berkas yang disyaratkan; c.Pengguna layanan melaksanakan konsultasi dengan staf pada Unit Penyelenggara Pelayanan; d.Apabila dapat diselesaikan, pengguna layanan akan mendapat hasil konsultasi. Jika tidak dapat diselesaikan, maka konsultasi dilanjutkan kepada Sub Koordinator pada Unit Penyelenggara Pelayanan; e.Apabila dapat diselesaikan, pengguna layanan akan menerima hasil konsultasi. Jika masih tidak dapat diselesaikan, maka selanjutnya pengguna layanan berkonsultasi dan mendapat arahan dari Kepala Unit Penyelenggara Pelayanan.

Konsultasi dengan datang langsung ke Unit Penyelenggara Pelayanan


Tidak dipungut biaya

jasa konsultasi

Kantor Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan,

Jl. Raya purwodadi  No. 53   Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan Kode Pos 67163

( (0343) 613345

Website : http://purwodadi.pasuruan.go.id

v Seksi Pemerintahan & Pelayanan (Sdr. Slamet H)

     ( 081230297349

v Seksi PMD ( Sdri. Luluk K)

     ( 082230244519

v Seksi Kessos (Sdri. Anita R)

     ( 082232453788

v Seksi Trantib (Sdr. Iriyanto)

     ( 081330740066


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi"