pelayanan fasilitasi penyusunan standar pelayanan

  1. surat usulan dari perangkat daerah
  2. tupoksi PD/Unit Pelayanan Publik
  3. Pedoman Standar Pelayanan dan/ atau Draf Standar Pelayanan

  1. PD menyampaikan surat permohonan fasilitasi
  2. PD menerima Konfirmasi pelaksanaan kegiatan dari Bagian Organisasi
  3. Pelaksanaan fasilitasi dan pembahasan draf Standar Pelayanan

1 (satu) hari kerja setiap jam kerja.

Tidak dipungut biaya

draft standar pelayanan publik perangkat daerah.

pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada kepala bagian organisasi sekretariat daerah kabupaten indragiri hulu jl. lintas timur pematang reba kecamatan rengat barat Email : organisasi.setdainhu@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan fasilitasi penyusunan standar pelayanan"