Permohonan Surat Keterangan Pindah WNA antar Kota/ Kabupaten/ Provinsi

  1. Formulir F-1.02
  2. Formulir F-1.06
  3. Formulir F-1.03
  4. KK Asli/ KK Sponsor;
  5. Fotocopy dokumen perjalanan/Paspor;
  6. Fotocopy ITAS / ITAP;
  7. KK Asli;
  8. Dokumen pendukung lainnya.

  1. Pemohon menyerahkan Formulir F1.03, F1.02, F1.06 (Jika ada perubahan), Fotokopi Pasport, Fotokopi ITAP/ITAS Fotokopi Kartu Keluarga serta persyaratan yang sudah lengkap dan benar kepada petugas operator;
  2. Petugas Operator menerima dan Menverifikasi awal berkas permohonan sesuai database kependudukan, memasukan data yang diganti sesuai permintaan pemohon (input Data) dan menyerahkan berkas permohonan kepada JF Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana;
  3. JF menverifikasi berkas permohonan perpindahan OA antar Kota/Kab/Provinsi kemudian diteruskan ke Kepala bidang Pendafataran Penduduk;
  4. Kepala Bidang menvalidasi pengajuan Perpindahan Orang Asing (SKPWNA) antar Kota/Kab/Provinsi: a. Jika data sesuai dengan data base, proses dilanjutkan; b. Jika data tidak sesuai dengan data base, berkas diberikan ke petugas operator untuk dikonfirmasi;
  5. Kepala Dinas menandatangani KK (TTE);
  6. Petugas Operator mencetak SKPWNA sesuai dengan alamat tujuan pindah dan mencetak KK jika ada keluarga yang ditinggal;
  7. Petugas operator menyerahkan SKPWNA kepada petugas pengambilan dan menyerahkan berkas ke Petugas register;
  8. Petugas register memberikan nomor register untuk diregistrasi;
  9. Petugas pengambilan menyerahkan SKPWNA kepada pemohon.

Jika persyaratan sudah lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

SKP-WNA

1.      Penerimaan Pengaduan Tatap Muka Langsung;

2.      Telepon  (0341) 512177;

3.      Kotak Saran/ Form Pengaduan;

4.       W-A : 08113785600;

        Pindah/ Datang: 08113035090

5.      E-mail; dispendukcapil@batukota.go.id;

6.      lapor.go.id;

7.      Surat d/a ; Kantor Dinas Kepedudukan dan Pencatatan Sipil  Jl. Panglima Sudirman no:507 Gdg. C Lt.I Balaikota Among Tani.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Keterangan Pindah WNA antar Kota/ Kabupaten/ Provinsi"