Penerbitan Kartu A1 / Kartu Kuning

No. SK: 746

  1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk ( 1 lembar);
  2. Foto copy Ijazah terakhir (1 lembar);
  3. Pas foto 3x4 / 2x3 (2 lembar);
  4. Foto copy sertifikat, pengalaman kerja (bila ada);
  5. Wajib membuat E-mail bagi pencari kerja;
  6. Semua berkas dimasukkan kedalam MAP - MAP kuning (Pencari kerja Wanita); - MAP Biru (Pencari kerja Pria).

  1. Pemohon menyerahkan berkas ke front office;
  2. Front office melakukan pengecekan kelengkapan berkas untuk diteruskan ke tim teknis;
  3. Tim teknis memverifikasi dan mengecek kembali kelengkapan berkas;
  4. Apabila berkas tidak lengkap dan tidak layak dikembali ke PTSP;
  5. Jika berkas lengkap maka layak diterbitkan Kartu A1 / Kartu Kuning;
  6. Kartu A1 / Kartu Kuning yang telah terbit di serahkan ke pemohon

1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu A1 / Kartu Kuning

Nomor Kontak Pengaduan 081370865200 & SP4N LAPOR,


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store