Pelayanan Pengantar Permohonan SKTM

No. SK: 22

  1. Surat Pengantar dari RT/RW
  2. Lembar Verifikasi BPD mengetahui Kepala Desa dan Camat,
  3. Surat Pengantar Keterangan Tidak Mampu dari Desa.

  1. Pemohon menyerahkan berkas yang diperlukan
  2. Petugas memeriksa kelengkapan dokumen
  3. Petugas meminta ttd kepada pejabat yang berwenang
  4. Petugas meregister dan menyetempel rekomendasi surat keterangan tidak mampu serta menyampaikan kepada pemohon
  5. Pemohon mengambil rekomendasi surat keterangan tidak mampu tersebut untuk diproses selanjutnya

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pengantar Permohonan SKTM

Kantor KecamatanWinongan Jln. Raya Winongan No. 11



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengantar Permohonan SKTM"