Pensiun PNS

No. SK: KP.01/280/418.50/I/2024

  1. DPCP;
  2. SKCPNS
  3. SK PNS;
  4. SK Kenaikan Pangkat terakhir;
  5. Akte nikah/cerai
  6. Pas photo 3x4 cm ;
  7. SKP 1 tahun terakhir ;
  8. Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin 1 tahun terakhir;
  9. Surat keterangan kematian suami/istri yang sudah meninggal;
  10. SK Penyesuaian Masa Kerja;
  11. Formulir Permintaan Pembayaran.
  12. NPWP

  1. Berkas lengkap disampaikan melalui front office/penerimaan berkas - diperiksa, verifikasi oleh pengelola, rapat koordinasi, proses penerbitan SK Pensiun, penyerahan SK Pensiun secara langsung.

Proses penyelesaian SK Pensiunmaksimal 6 (enam) bulan

Tidak dipungut biaya

SK Pensiun BUP

1. Layanan online: www.elapor.go.id/pengaduan

2. Layanan email: bkd@kedirikab.go.id

3. Layanan langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store