Pengantar SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

  1. Formulir Surat Pengantar SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) diketahui Kepala Desa;
  2. Foto ukuran 4X6 (6 Lembar);
  3. Foto copy Kartu Keluarga (KK) dan E-KTP;
  4. Foto copy ijazah terakhir;
  5. Foto copy akte kelahiran

  1. Pemohon mengajukan permohonan Pengantar SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) diketahui Kepala Desa;
  2. Petugas menerima dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan;
  3. Kasi pemerintahan/pejabat yang berwenang menandatangani permohonan Pengantar SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian);
  4. Petugas meregister dan menyetempel permohonan Pengantar SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian);
  5. Petugas memberikan Pengantar SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) kepada Pemohon.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian )

( 0343 ) 852002

Websitegempol.pasuruankab.go.id

Email : kecamatangempol289@gmail.com

Instagram : @kecamatan_gempol

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)"