No. SK: 061.9/018/SK/SU.SATU/VI/2022
1. Jenazah yang akan dimakamkan di TPU dalam daerah.
a. Surat keterangan laporan kematian dari RT Setempat/ Kelurahan setempat.
b. Surat keterangan pemeriksaan jenazah dari Rumah Sakit atau Puskesmas (mendiang yang meningggal dirumah sakit).
c. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Almarhum/ almarhuma.
d. Fotokopi KTP Almarhum/ almarhuma.
e. Fotokopi Kartu Keluarga ahli waris /penanggung jawab Almarhum/ almarhuma.
f. Rekomendasi Pengalian tanah makam dan letak petak tanah makam dari DPJPP Kota Palembang.
2. Setiap Jenazah dari luar Daerah yang akan dimakamkan di TPU :
a. Surat keterangan pemeriksaan jenazah dari Rumah Sakit atau Puskesmas daerah asal orang yang meninggal (jika diperlukan).
b. Surat keterangan laporan kematian dari Lurah/ kepala Desa daerah asal orang yang meninggal .
c. Surat pengantar kematian dari instansi yang bertanggung jawab di bidang kesehatan asal orang yang meninggal
d. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Almarhum/ almarhuma dan atau.
e. Fotokopi KTP Almarhum/ almarhuma.
f. Rekomendasi dari DPJPP Kota Palembang
3. Jenazah Dari Luar Negeri yang akan dimakamkan di TPU.
a. Surat keterangan pemeriksaan jenazah dari Rumah Sakit Negara asal orang yang meninggal.
b. Surat keterangan dari Duta Besar atau Kepala Perwakilan Negara Republik Indonesia di negara tempat Orang meninggal.
c. Surat Keterangan dari Menteri Luar Negeri atau Pejabat Yang di tunjuk.
d. Paspor yang bersangkutan.
e. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
f. Fotokopi KTP yang Meninggal dan atau.
g. Fotokopi KK dan KTP ahliwaris mendiang.
h. Rekomendasi dari DPJPP Kota Palembang.
4. Pemakaman Jenazah bagi ahli waris tidak mampu.
Ahli waris mengajukan permohonan dengan melampirkan :
1. Rekomendasi dari DPJPP
2. Surat keterangan laporan keluarga dari Lurah setempat dan atau RT setempat.
3. Surat keterangan pemeriksaan jenazah dari Rumah Sakit atau puskesmas.
4. Surat keterangan tidak mampu dari Kelurahan setempat.
5. Lokasi makam ditentukan oleh Petugas TPU.
5.Pemakaman jenazah terlantar/yang tidak diketahui ahli warisnya.
1. Rekomendasi dari DPJPP
2. Penemu jenazah melaporkan ke pihak kepolisian terdekat.
3. Polisi menghubungi kantor DPJPP Kota Palembang Melalui Bidang Pemakaman.
4. Kantor DPJPP Kota Palembang melalui bidang pemakaman mengangkut jenazah ke rumah sakit atau puskesmas.
5. Rumah sakit/Puskesmas memeriksa jenazah dan mengeluarkan Visum et Repertum, bila jenazah tidak ada keluarga yang mengambilnya.
6. Jenazah dimakamkan di TPU yang telah ditentukan.
7. Semua biaya menjadi beban dan tanggung jawab Pemerintah Kota Palembang.
6. Pemakaman Jenazah Baru.
Ahli waris mengisi blanko pemakaman dengan melampirkan :
a. Rekomendasi dari DPJPP Kota Palembang
b. Surat Keterangan laporan kematian dari RT setempat atau Kelurahan setempat.
c. Surat Keterangan pemeriksaan jenazah dari Rumah Sakit atau Puskesmas.
d. Membayar retribusi sesuai blok tanah makam yang dikehendaki dan ahli waris mendapat surat IPTM (Izin Penggunaan Tanah Makam) yang berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
7.Pemakaman Tumpangan.
a. Rekomendasi dari DPJPP Kota palembang
d. Surat keterangan pemeriksaan untuk jenazah dari rumah sakit atau puskesmas.
g. Foto Kopi KK dan KTP ahli waris mendiang.
j. Membayar retribusi sebesar Rp.50% (dua puluh lima persen) dari retribusi pemakaman baru dan ahli waris mendapat surat IPTM Tumpangan.
8. Perpanjangan Izin Penggunaan Tanah Makam.
a. Rekomendasi dari DPJPP
b. Ahli Waris mengajukan permohonan dengan melampirkan IPTM Asli.
c. Membayar retribusi sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2011.
d. Tiga tahun pertama 50% (lima puluh perseratus) dari besarnya retribusi.
e. Setelah menyelesaikan administrasi dan membayar retribusi, ahli waris mendapat surat perpanjangan IPTM.
9. Pemasangan Plakat.
Ahli waris mengisi formulir permohonan dengan melampirkan :
a. Rekomendasi dari DPJPP Kota Palembang
b. Surat Izin Penggunaan Tanah Makam.
c. Fotokopi KTP ahli waris dan atau yang bertanggung jawab ataas pengurusnnya.
10.Mengabukan (kremasi) jenazah dan kerangka jenazah.Ahli waris mengisi formulir dengan melampirkan.
a. Rekomendasi dari DPJPP Kota Palembang.
b. Surat Keterangan pemeriksaan jenazah (model A) dari Puskesmas/Rumah Sakit.
c. Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan Setempat.
d. Fotokopi KTP / Kartu keluarga Alm.dan atau yang bertanggung jawab atas penggunaannya.
e. Untuk kerangka jenazah ditambah Izin menggali/ memindahkan kerangka jenazah.
f. Ahli waris dapat menghubungi krematorium yang dikehendaki.
11.Penggalian /Pemindahan Jenazah Atas permintaan ahli waris, dengan melampirkan.
a. Rekomendasi dari DPJPP Kota Palembang.
b. Fotokopi KTP pemohon.
c. Surat IPTM asli, Surat keterangan pemakaman jenazah sebelum tahun 2009.
d. Membayar retribusi sebesar Rp.50.000,- / jenazah dan Rp. 100.000/jenazah untuk non muslim.
e. Ahli waris mendapat Surat Izin menggali/memindahkan kerangka jenazah dari DPJPP Kota Palembang.
f. Untuk Membawa keluar wilayah Palembang ditambah Izin mengangkut kerangka jenazah Rp.50.000,
g. Untuk dimakamkan lagi di TPU yang dikehendaki, ahli waris mengisi permohonan dengan melampirkan Surat Izin menggali / memindahkan kerangka jenazah.
12. Penggalian / Pemindahan Kerangka Jenazah yang terkena Proyek.
a. Rekomendasi dari DPJPP Kota Palembang.
b. Penanggungjawab proyek mengajukan permohonan tertulis ke Dinas Penerangan Jalan, Pertamanan dan Pemakaman Kota Palembang.
c. SKPD yang bertanggung jawab atas penggalian/ pemindahan kerangka jenazah.
d. Penanggung jawab proyek menyelesaikan administrasi dan melunasi biaya pemindahan.
P1 |
f. Penggalian dilakukan oleh petugas Dinas Penerangan Jalan, Pertamanan dan Pemakaman.
g. Tempat penampungan disediakan dan diatur oleh Dinas Penerangan Jalan, Pertamanan dan Pemakaman Kota Palembang atas beban biaya pihak penangung jawab proyek.
P2 |
Tidak dipungut biaya
Surat Izin Pemakaman dan Pengabuan Jenazah
Kontak Pengaduan : 05273611010 (Murni)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store