Pelayanan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

No. SK: 22

  1. 1. Membawa SPPT (Surat Pemberitahuan Pembayaran Terhutang) PBB

  1. WP (Wajib Pajak) menyerahkan SPPT PBB kepada Petugas Pajak Kecamatan
  2. Petugas memasukkan Nomor Objek Pajak ke dalam Komputer
  3. WP membayar pajak sesuai jumlah yang tercantum pada SPPT
  4. Petugas mengeluarkan STTS (Surat Tanda Terima Setoran) PBB dan menyerahkan kepada WP

1 Hari kerja

Sesuai nilai di SPPT

Surat Tanda Terima Setoran (STTS), PBB

Kantor KecamatanWinongan Jln. Raya Winongan No. 11

Telpon(www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)"