Sertifikat Laik Fungsi

No. SK: 746

  1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk ( 1 lembar);
  2. Foto copy Kartu Keluarga (1 lembar);
  3. Surat pernyataan tanah dan bangunan tidak dalam sengketa (bermaterai 6000);
  4. Salinan dokumen izin mendirikan bangunan Gedung (IMB);
  5. As-Built Drawing;
  6. Rekomendasi hasil pemeriksaan oleh instansi terkait;
  7. Dokumen surat pernyataan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung;
  8. Surat kuasa pemohon selaku pengurus SLF untuk perusahaan / badan hukum.

  1. Pemohon menyerahkan berkas ke front office;
  2. Front office melakukan pengecekan kelengkapan berkas untuk diteruskan ke tim teknis;
  3. Tim teknis memverifikasi dan mengecek Kembali kelengkapan berkas;
  4. Jika berkas memenuhi syarat tim teknis melakukan survei lapangan
  5. Apabila hasil survei tidak sesuai dan tidak layak tim teknis membuat berita acara/surat/ nota penolakan dan mengembalikan berkas ke PTSP;
  6. Jika sudah sesuai dan layak, maka tim teknis membuat berita acara kelayakan untuk diterbitkan surat rekomendasi;
  7. Surat rekomendasi beserta berkas dikembalikan ke PTSP untuk diterbitkan Sertifikat laik Fungsi;
  8. Surat Non Izin yang telah terbit di serahkan ke pemohon.

5 hari kerja setelah adanya rekomendasi dari  perangkat daerah berwenang

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Laik Fungsi

Nomor Kontak Pengaduan 081370865200 & SP4N LAPOR,


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store