Pengurusan Kenaikan Pangkat

  1. 1. SK CPNS (pertama naik pangkat);
  2. 2. SK PNS (peftama naik pangkat);
  3. 3. SK Kenaikan Pangkat terakhir;
  4. 4. SKP 2 tahun terakhir;
  5. 5. Penilaian Angka Kredit (PAK);
  6. 6. SK Jabatan Fungsional/StruKural;
  7. 7. ljazah terakhit;
  8. 8. Transkip nilai;
  9. 9. ljin belajar/Tugas belajar;
  10. 10. Daftar riwayat jabatan;
  11. 11. STILUD dan uraian tugas (ujian dinas/persamaan iiazah);
  12. 12. Diklat PIM;
  13. 13. Sertifikat pendidik.

  1. Berkas Lengkap Disampaikan Melalui Front Office / Penerimaan Berkas - Diperiksa, Verifikasi Oleh Pengelola, Rapat Koordinasi, Proses Penerbitan Kenaikan Pangkat, Penyerahan SK Kenaikan Pangkat Secara Langsung

6 Bulan

Tidak dipungut biaya

Pengurusan Kenaikan Pangkat

1. Layanan online: www.elapor.go.id/pengaduan

2. Layanan email: bkd@kedirikab.go.id

3. Layanan langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store