Izin Lokasi

No. SK: 746

  1. Surat permohonan perorangan / badan usaha minimal memuat identitas pemohon, informasi, jenis usaha/kegiatan/aktivitas penggunaan lahan, keterangan lahan dan ditujukan kepada Kepala Dinas PUPRPRKP;
  2. Foto copy pemohon/disertai surat penugasan dalam hal mewakili/ ditugaskan oleh badan hukum;
  3. NPWP perorangan / badan usaha;
  4. Nomor Induk Berusa (NIB);
  5. Surat pernyataan dan permohonn pemenuhan komitmen izin lokasi;
  6. Peta / sketsa yang memuat koordinat batas letak lokasi yang dimohon;
  7. Proses rencana kegiatan usaha;
  8. Surat pernyataan luas tanah yang sudah di kuasai oleh pelaku usaha dan pelaku usaha lainnya yang merupakan 1 (satu) grup;
  9. Surat rekomendasi TKPRD pada lokasi di mohon;
  10. Foto copy akte perusahaan untuk badan usaha;
  11. Pertimbangan teknis pertanahan

  1. Pemohon menyerahkan berkas ke front office;
  2. Front office melakukan pengecekan kelengkapan berkas untuk diteruskan ke tim teknis;
  3. Tim teknis memverifikasi dan mengecek Kembali kelengkapan berkas;
  4. Jika berkas memenuhi syarat tim teknis melakukan survei lapangan;
  5. Apabila hasil survei tidak sesuai dan tidak layak tim teknis membuat berita acara/surat/ nota penolakan dan mengembalikan berkas ke PTSP;
  6. Jika sudah sesuai dan layak, maka tim teknis membuat berita acara kelayakan untuk diterbitkan surat rekomendasi;
  7. Surat rekomendasi beserta berkas dikembalikan ke PTSP untuk diterbitkan Izin Lokasi;
  8. Surat Izin yang telah terbit di serahkan ke pemohon

5 hari kerja setelah adanya rekomendasi dari  perangkat daerah berwenang

Tidak dipungut biaya

Izin Lokasi

Nomor Kontak Pengaduan 081370865200 & SP4N LAPOR,


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store