Permohonan SKP-WNI antar Kota/ Kabupaten/Provinsi (penduduk sudah berada di kota tujuan )

  1. Formulir F-1.03;
  2. Formulir F-1.02;
  3. Formulir F-1.06 (jika ada perubahan);
  4. Fotocopy Kartu Keluarga;
  5. Dokumen pendukung lainnya.

  1. Pemohon menyerahkan Formulir F-1.03, F1-02, F1-06, dan Kartu Keluarga (KK) serta persyaratan pendukung lainnya kepada petugas operator;
  2. Petugas Operator menerima dan Menverifikasi awal berkas permohonan sesuai database kependudukan dan menyerahkan berkas permohonan kepada petugas pindah datang;
  3. Petugas pindah datang membuat kelengkapan untuk pengajuan permohonan kedatangan secara online dan menyerahkan berkas permohonan tersebut kepada JF;
  4. JF menverifikasi dan membubuhkan paraf pada berkas permohonan dan meneruskan permohonan ke kepala bidang dafduk;
  5. Kepala Bidang dafduk melakukan verifikasi dan menandatangani berkas permohonan; a. Jika data sesuai dengan data base, proses dilanjutkan; b. Jika data tidak sesuai dengan data base, berkas diberikan ke petugas operator untuk dikonfirmasi;
  6. Petugas pindah datang mengirim permohonan melalui aplikasi e-office;
  7. Setelah ada balasan dari Kota/Kabupaten asal, petugas pindah datang menyerahkan SKPWNI dan berkas permohonan ke petugas operator;
  8. Petugas operator menginput/mengubah/menyesuaikan biodata penduduk;
  9. Kepala bidang menvalidasi pengajuan Kartu Keluarga (KK): a. Jika data sesuai dengan data base, proses dilanjutkan; b. Jika data tidak sesuai dengan data base, berkas diberikan ke petugas operator untuk dikonfirmasi;
  10. Kepala Dinas menandatangani Kartu Keluarga (KK) secara elektronik (TTE);
  11. Petugas operator mencetak Kartu Keluarga (KK) baru dan menyerahkan ke petugas pengambilan serta memberikan berkas untuk diregistrasi kepada petugas registrasi;
  12. Petugas pengambilan meyerahkan KK ke pemohon.

Jika persyaratan sudah lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

SKP-WNI

1.      Penerimaan Pengaduan Tatap Muka Langsung;

2.      Telepon  (0341) 512177;

3.      Kotak Saran/ Form Pengaduan;

4.       W-A : 08113785600;

        Pindah/ Datang: 08113035090

5.      E-mail; dispendukcapil@batukota.go.id;

6.      lapor.go.id;

7.      Surat d/a ; Kantor Dinas Kepedudukan dan Pencatatan Sipil  Jl. Panglima Sudirman no:507 Gdg. C Lt.I Balaikota Among Tani.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan SKP-WNI antar Kota/ Kabupaten/Provinsi (penduduk sudah berada di kota tujuan )"