Permohonan Surat Dispensasi Nikah

  1. Surat permohonan dispensasi nikah dari Kantor KUA Kecamatan Gempol

  1. Pemohon mengajukan permohonan surat dispensasi nikah;
  2. Petugas loket pelayanan menerima dan memverifikasi surat dispensasi nikah;
  3. Camat Gempol/Pejabat yang berwenang menandatangani surat dispensasi nikah;
  4. Petugas loket pelayanan meregister dan menyetempel permohonan surat dispensasi nikah;
  5. Petugas loket pelayanan memberikan berkas permohonan surat dispensasi nikah kepada Pemohon.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Dispensasi Nikah

( 0343 ) 852002

Website : gempol.pasuruankab.go.id

Email : kecamatangempol289@gmail.com

Instagram : @kecamatan_gempol

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Dispensasi Nikah"