Izin Mendirikan Bangunan

No. SK: 746

  1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk;
  2. Foto copy Kartu Keluarga
  3. Foto copy akta pendirian bangunan usaha dan perubahan teknis;
  4. Surat kuasa pemohon selaku pengurus rekomendasi dokumen rencana teknis izin mendirikan bangunan Gedung (IMB)
  5. Legalisir bukti kepemilikan tanah
  6. Salinan bukti pelunasan pembayaran PBB terakhir;
  7. Surat Keterangan Rencana Induk Kabupaten (KRK);
  8. Asli surat pengantar/ legisiasi izin bangunan dari keluran/desa;
  9. Asli rekomendasi izin mendirikan bangunan dari kecamatan; 10. Legalisir surat persetujuan sempadan dari kelurahan/desa;
  10. Legalisir surat persetujuan sempadan dari kelurahan/desa;
  11. Surat pernyataan pemohon (bermaterai 6000);
  12. Surat pernyataan pemohon menggunakan tenaga jasa konstruksi bersertifikat/berizin (bermaterai 6000);
  13. Surat pernyataan pertanggungjawaban penyedia jasa perencanaan konstruksi (bermaterai 6000);
  14. Surat pernyataan pertanggungjawaban penyedia jasa pelaksana konstruksi (bermaterai 6000);
  15. Surat pernyataan pertanggungjawaban penyedia jasa pengawas konstruksi (bermaterai 6000);
  16. Surat pernyataan persetujuan tetangga (bermaterai 6000);
  17. Dokumen rencana teknis bangunan Gedung;
  18. Laporan sondir/soil test untuk bangunan 3 lantai keatas;
  19. Analis/perhitungan struktur untuk bangunan dengan ketinggian mulai 3 lantai, dengan struktur lebih dari 3 meter dan/atau memiliki basement;
  20. Salinan rekomendasi BKPRD;
  21. Rekomendasi izin lingkungan (Amdal/UPL/UKL);
  22. Persetujuan/rekomendasi dari instansi terkait;
  23. Surat perjanjian pemanfaatan tanah (apabila pemilik tanah bukan pemilik bangunan Gedung).

  1. Pemohon menyerahkan berkas ke front office;
  2. Front office melakukan pengecekan kelengkapan berkas untuk diteruskan ke tim teknis;
  3. Tim teknis memverifikasi dan mengecek Kembali kelengkapan berkas;
  4. Jika berkas memenuhi syarat tim teknis melakukan survei lapangan;
  5. Apabila hasil survei tidak sesuai dan tidak layak tim teknis membuat berita acara/surat/ nota penolakan dan mengembalikan berkas ke PTSP;
  6. Jika sudah sesuai dan layak, maka tim teknis membuat berita acara kelayakan untuk diterbitkan surat rekomendasi;
  7. Surat rekomendasi beserta berkas dikembalikan ke PTSP untuk diterbitkan Surat Keterangan Izin Mendirikan Bangunan;
  8. Surat Izin yang telah terbit di serahkan ke pemohon

5 hari kerja setelah adanya rekomendasi dari  perangkat daerah berwenang

Sesuai dengan ketentuan

Izin Mendirikan Bangunan

Nomor Kontak Pengaduan 081370865200 & SP4N LAPOR,

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store