Surat pengantar umum(kk,akta kelahiran ,akta kematian ,kehilangan,dan lain-lain)

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. kk yang lama
  3. foto copy surat nikah atau akta perkawinan lengkap
  4. surat keterangan pindah/SKP WNI bagi pendatang
  5. mengisi formulir F1.01(biodata dan ditandatangani oleh pejabat berwenang di desa)

  1. pemohon melengkapi persyaratan
  2. pemohon memasukan berkas permohonan yang sudah lengkap ke petugas loket/penerima berkas
  3. berkas diverifikasi oleh petugas loket/penerima berkas
  4. berkas yang sudah dinyatakan lengkap dibuatkan pengantar(diagenda,dan ditanda tangani pejabat berwenang di desa
  5. penyerahan berkas surat pengantar kepada pemohon untuk diproses lebih lanjut dikecamatan

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Umum

rawaapudesa@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat pengantar umum(kk,akta kelahiran ,akta kematian ,kehilangan,dan lain-lain)"