Penerbitan Surat Keputusan Bupati Tentan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi

  1. 1. Rekapitulasi e-RDKK pupuk bersubsidi dari masing-masing kecamatan di Kabupaten Kediri
  2. 2. Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi hrpuk Bersubsidi dari Gubernur Jawa Timur untuk Kabupaten Kediri
  3. 3. Disposisi dan konsultasi pada atasan langsung dan kepala dinas.

  1. 1. Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang sudah tergabung dalam kelompoktani yang terdaftar di Simluhtan , tercantum dalam eRDKK, yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, dan/atau peternakan dengan lahan paling luas 2 (dua) hektar setiap musim tanam.
  2. 2. Pengusulan kebutuhan pupuk bersubsidi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembinaan kelembagaan petani.
  3. 3. Alokasi Pupuk Bersubsidi per kecamatan dengan mempertimbangkan : a. Usulan kebutuhan pupuk bersubsidi melalui aplikasi e-RDKK 2O22; b. Serapan pupuk bersubsidi tahun sebelumnya; dan c. Alokasi menurut jenis pupuk bersubsidi per kabupaten berdasarkal Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/9s0/KPTS I ots I 2021.
  4. 4. Alokasi pupuk bersubsidi dirinci berdasarkan jenis pupuk, jumlah pupuk dan sebaran bulanan dalam satu tahun per kecamatan.
  5. 5. Harga Eceran Tertinggi pupuk bersubsidi ditetapkan berdasarkan kesepakatan instansi terkait yang dikoordinasikan oleh Menko yang selanjutnya akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri
  6. 6. Harga Eceran Tertinggi pupuk bersubsidi berlaku untuk pembelian oleh petani di pengecer resmi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

3 Minggu

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Bupati tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HE"D Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian

1. Dinas Pertanian dan Perkebunan menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya; 

2. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui : a. Petugas pengaduan; b. Surat; c. Kotak pengaduan, saran dan masukan; d. Telepon dan SMS (085235283446) e. Email dipertabun@kedirikab.go.id f. Website melalui alamat www.kedirikab.go.id 

3. Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat itu juga dengan sepengatahuan atasan/pimpinan; 

4. Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap : a. Pemeriksaan lapangan; b. Rapat koordinasi. 

5. Jawaban atas pengaduan akan disampaikan secara lisan atau tertulis.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keputusan Bupati Tentan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi"