Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Formulir Surat Keterangan Ahli Waris dari Desa dan diketahui Kepala Desa;
  2. Foto copy Surat Keterangan Kematian dari Dokter / Rumah Sakit / Kantor Desa;
  3. Foto copy Akta Surat Nikah Waris / almarhum / almarhumah (apabila diperlukan);
  4. Foto copy Kartu Keluarga (KK) dan KTP –EL yang menerima Ahli Waris;
  5. Foto copy KTP-EL 2 (Dua) orang saksi;
  6. Bukti foto tanda tangan ahli warisdi Surat Keterangan Waris;
  7. Surat Pernyataan Ahli Waris yang bermaterai 10.00 yang dibuat oleh Pemohon yang telah ditanda tangani oleh 2 orang saksi dan Kepala Desa.

  1. Pemohon mengajukan Surat Keterangan Ahli Waris dengan menyampaikan berkas persyaratan;
  2. Petugas loket pelayanan menerima berkas permohonan Surat Keterangan Ahli Waris;
  3. Sekretaris Camat melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan Surat Keterangan Ahli Waris;
  4. Camat menandatangani permohonan Surat Keterangan Ahli Waris;
  5. Petugas loket pelayanan meregister dan menyetempel permohonan surat keterangan ahli waris;
  6. Petugas loket pelayanan memberikan berkas permohonan Surat Keterangan Ahli Waris kepada pemohon.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

(0343 ) 852002

Website : gempol.pasuruankab.go.id

Email : kecamatangempol289@gmail.com

Instagram : @kecamatan_gempol

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Ahli Waris"