1. Pendataan anggota Kelompok Tani dan upload pada system SIMLUHTAN (Januari Juni) t-1
2. Penyusunan RDKK dan Penyampaian kepada admin eRDKK Kecamatan (Juni Oktober) t-l
3. Penetapan RDKK Kelompok Tani pada system eRDKK (Desember) t-l
4. Penetapan SK Alokasi Pupuk Bersubsidi oleh Bupati (Desember) atau selambat-lambatnya bulan Januari tahun berjalan.
Tidak dipungut biaya
Rekapitulasi RDKK Pupuk bersubsidi
1. Dinas Pertanian dan Perkebunan menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya;
2. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui : a. Petugas pengaduan; b. Surat; c. Kotak pengaduan, saran dan masukan; d. Telepon dan SMS (085235283446) e. Email dipertabun@kedirikab.go.id f. Website melalui alamat www.kedirikab.go.id
3. Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat itu juga dengan sepengatahuan atasan/ pimpinan;
4. Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap : o Pemeriksaanlapangan; . Rapat koordinasi.
5. Jawaban atas pengaduan akan disampaikan secara lisan atau tertulis.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store