Pengusulan E-RDKK Pupuk Bersubsidi

  1. 1. Pengajuan Rencana Defrnitif Kebutuhan Kelompok Pupuk Bersubsidi
  2. 2. Disposisi dan konsultasi pada atasan langsung

  1. 1. Pemohon merupakan petani, pekebun dan peternak yang terdaftar sebagai anggota kelompok tani yang terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian).
  2. 2. Kelompok tani menyusun data kelompok tani (profil, keanggotaan) yang didampingi Penyuluh Pertanian yang diunggah dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian oleh admin SIMLUH Kecamatan.
  3. 3. Kelompok tani Menyusun data petani dan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Pupuk Bersubsidi yang didampingi oleh petugas Penyuluh Pertanian.
  4. 4. Kelompok tani menyampaikan data Petani dan RDKK pupuk bersubsidi yang telah disusun kepada admin eRDKK kecamatan untuk dientry dalam system eRDKK.
  5. 5. Koordinator Penyuluh melakukan verifrkasi data petani dan RDKK seluruh kecamatan pada system eRDKK.
  6. 6. Koordinator Penyuluh melaporkan data petani dan RDKK yang diusulkan dalam system ERDKK ke tingkat Kabupaten / Kota untuk dilakukan validasi secara berjenjang mulai dari kasi, kabid dan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Kediri.
  7. 7. Setelah filterisasi oleh Kementerian Pertanian, data realpitulasi RDKK yang bisa menebus pupuk bersubsidi adalah data petani yang tercantum dalam cetak eRDKK pada system
  8. 7. Setelah filterisasi oleh Kementerian Pertanian, data realpitulasi RDKK yang bisa menebus pupuk bersubsidi adalah data petani yang tercantum dalam cetak eRDKK pada system

1. Pendataan anggota Kelompok Tani dan upload pada system SIMLUHTAN (Januari Juni) t-1 

2. Penyusunan RDKK dan Penyampaian kepada admin eRDKK Kecamatan (Juni Oktober) t-l 

3. Penetapan RDKK Kelompok Tani pada system eRDKK (Desember) t-l 

4. Penetapan SK Alokasi Pupuk Bersubsidi oleh Bupati (Desember) atau selambat-lambatnya bulan Januari tahun berjalan.

Tidak dipungut biaya

Rekapitulasi RDKK Pupuk bersubsidi

1. Dinas Pertanian dan Perkebunan menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya; 

2. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui : a. Petugas pengaduan; b. Surat; c. Kotak pengaduan, saran dan masukan; d. Telepon dan SMS (085235283446) e. Email dipertabun@kedirikab.go.id f. Website melalui alamat www.kedirikab.go.id 

3. Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat itu juga dengan sepengatahuan atasan/ pimpinan; 

4. Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap : o Pemeriksaanlapangan; . Rapat koordinasi. 

5. Jawaban atas pengaduan akan disampaikan secara lisan atau tertulis.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengusulan E-RDKK Pupuk Bersubsidi"