Izin Usaha Jasa Konstruksi

No. SK: 746

  1. Surat Permohonan Perseorangan (Tanda Daftar Usaha Perseorangan /TDUP) / Badan Usaha (Izin Usaha Jasa Konstruksi/IUJK);
  2. Foto copy KTP pemohon/ disertai surat penugasan /kuasa dalam hal mewakili/ditugaskan oleh badan hukum/perorangan; 3. NPWP perorangan /badan usaha dan bukti pelunasan pajak tahunan;;
  3. NPWP perorangan /badan usaha dan bukti pelunasan pajak tahunan;
  4. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  5. Penerbitan TDUP berdasarkan komitmen dengan mengisi data paling sedikit yaitu : nama dan kode klasifikasi baju lapangan usaha Indonesia dan pernyataan pemenuhan komitmen. Pemenuhan komitmen TDUP berupa untuk usaha jasa konstruksi paling rendah memiliki sertifikat kopetensi kerja ahli jenjang kualifikasi 8 dan untuk pekerjaan konstruksi paling rendah memiliki sertifikat kopetensi kerja teknis ahli jenjang kualifikasi 5;
  6. Penerbitan IUJK berdasarkan komitmen dengan mengisi data paling sedikit yaitu : nama dan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia dan pernyataan pemenuhan komitmen. Pemenuhan komitmen dengan melampirkan foto copy kepemilikan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang asli bagi badan usaha (telah diregister ulang secara digital).

  1. Pemohon menyerahkan berkas ke front office;
  2. Front office melakukan pengecekan kelengkapan berkas untuk diteruskan ke tim teknis;
  3. Tim teknis memverifikasi dan mengecek kembali kelengkapan berkas;
  4. Apabila berkas tidak lengkap dan tidak layak dikembali ke PTSP;
  5. Jika berkas lengkap maka layak diterbitkan surat rekomendasi;
  6. Surat rekomendasi beserta berkas dikembalikan ke PTSP untuk diterbitkan Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Usaha Konstruksi;
  7. Surat Izin yang telah terbit di serahkan ke pemohon

5 hari kerja setelah adanya rekomendasi dari  perangkat daerah berwenang

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Jasa Konsruksi

Nomor Kontak Pengaduan 081370865200 & SP4N LAPOR,

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store