Pengantar Persyaratan PNS/TNI/POLRI

  1. Formulir pendaftaran dari instansi terkait;
  2. Foto copy KK;
  3. Foto copy KTP-EL.
  4. Persyaratan lain sesuai kebutuhan

  1. Pemohon mengajukan Formulir Pengantar Persyaratan Pendaftaran PNS/TNI/POLRI;
  2. Petugas loket pelayanan menerima dan memverifikasi Formulir Pengantar Persyaratan Pendaftaran PNS/TNI/POLRI;
  3. Camat menandatangani permohonan Formulir Pengantar Persyaratan Pendaftaran PNS/TNI/POLRI;
  4. Petugas loket pelayanan meregister dan menyetempel permohonan Formulir Pengantar Persyaratan Pendaftaran PNS/TNI/POLRI;
  5. Petugas loket pelayanan memberikan berkas permohonan Formulir Pengantar Persyaratan Pendaftaran PNS/TNI/POLRI;

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Persyaratan PNS/TNI/POLRI

( 0343 ) 852002

Website : gempol.pasuruankab.go.id

Email : kecamatangempol289@gmail.com

Instagram : @kecamatan_gempol


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Persyaratan PNS/TNI/POLRI"