Permintaan Bantuan Pestisida

  1. 1. Surat Pengajuan Bantuan Pestisida untuk Tanaman Pangan/ Perkebunan/ Hortikultura dari kelompok tani mengetahui Ketua Kelompok Tani, PPL WDB, Koordinator PPL dan POPT
  2. 2. Disposisi dan konsultasi pada atasan langsung

  1. 1. Surat permohonan diserahkan ke bagian penerimaan surat
  2. 2. Surat yang sudah diterima di agenda surat masuk
  3. 3. Diajukan kepada kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan untuk mendapatkan disposisi/ arahan tindak lanjut
  4. 4. Diperiksa oleh Kepala Bidang Pengelolaan Pangan/ Perkebunan / Hortikultura
  5. 5. Diperiksa oleh Pengendali Organisme Pengganggu T\rmbuhan dan dikoordinasikan dengan hasil pemantauan Petugas Pengarnat Organisme Pengganggu Tanaman (POPT) dan Penyuluh Lapang untuk dilakukan identifrkasi dan evaluasi hama dan penyakit di lapangan
  6. 6. Penyerahan bantuan Pestisida kepada pemohon disertai tanda terima

Segera setelah ada surat pengajuan dan disposisi

Tidak dipungut biaya

Pestisida (Balterisida, Fungisida, Mollusida, dan Rodentisida) dan tanda terima

1.Datang langsung ke Dinas Pertanian dan Perkebunan Kab. Kediri 

2. Surat Masuk 

3. Telepon melalui nomor O354-6827O0 

4. E-mail melalui dipertabun@kedirikab.go.id 

5. Pengaduan melalui Instagram @dipertabunkab_kediri

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Bantuan Pestisida"